Kamis, 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum, Hentin Tina Pasaribu, SH.,MH. beserta staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
Memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Balikpapan tanggal 28 Januari 2026 atas nama MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”. Dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) PSBR Samarinda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur