Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 27 Agustus 2026

EKSEKUSI ABH (ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM)
Oleh Admin | Kamis, 05 Februari 2026
Bagikan :

Kamis, 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum, Hentin Tina Pasaribu, SH.,MH. beserta staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
Memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2026/PN Balikpapan tanggal 28 Januari 2026 atas nama MI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN”. Dijatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) PSBR Samarinda yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling