Oleh Admin | Senin, 09 Maret 2026
Bagikan :
Senin, 09 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum, Eka Rahayu, SH. beserta Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di Dinas Sosial Kota Balikpapan. Adapun pelaksanaan eksekusi Adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan : Memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 24/Pid.Sus-Anak/2025/PN Balikpapan tanggal 16 Oktober 2025 terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama LBP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana . Dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kelas II Tenggarong dan Pidana Pelatihan Kerja Selama 2 (dua) Bulan di Dinas Sosial Kota Balikpapan.