Hari Rabu Tanggal 06 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan ekspose di Ruang Rapat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, bersama Pemerintah Kota Balikpapan terkait pemanfaatan kawasan zona hijau di wilayah Perumahan Daerah kota Balikpapan.
Dalam kegiatan tersebut, diadakan pembahasan tentang pelaporan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan kawasan zona hijau tidak sesuai peruntukannya, zona hijau pada prinsipnya merupakan area yang tidak boleh dialihfungsikan ataupun dimanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya penegakan hukum, perlindungan aset daerah, serta menjaga tata ruang kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.