Senin, 9 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Balikpapan mengikuti kegiatan Focus Grup Discussion “Penyusunan pedoman tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dalam perkara pidana di bidang sumber daya alam” , kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu Amir, S.H., beserta jajaran secara daring.
Focus Grup Discussion ini diselenggarakan dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai.
Kegiatan ini menjadi forum penting untuk bertukar pandangan, memperkuat pemahaman, serta merumuskan pedoman yang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penyelesaian perkara secara efektif dan berkeadilan.
Melalui diskusi ini diharapkan lahir kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu mendukung iklim investasi, perlindungan sumber daya alam, serta pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
#KejaksaanRI #KejariBalikpapan
#PenegakanHukum #SumberDayaAlam