Balikpapan – Saat ini kasus bullying marak terjadi pada lingkungan sekolah. Bullying diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional/psikologis dengan tujuan membuat korban menderita. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Balikpapan memberikan wawasan hukum kepada siswa-siswi SMP Negeri 13 Balikpapan di Kelurahan Teritip Kecamatan, Balikpapan Timur dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Jumat (8/3/2024)
Kegiatan dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah , perwakilan guru, dan perwakilan pelajar dari kelas 7, 8, dan 9 di SMP Negeri 13 Balikpapan. Materi yang dibahas mengenai bahaya bullying, pengetahuan seputar UU ITE, bahaya pornografi, dan narkotika. Adapun bertindak sebagai narasumber yaitu Ibu Soraya, S.H. selaku Jaksa di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Maksud diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan hukum sejak dini terhadap siswa-siswi dan agar tidak menjadi pelaku dan korban kriminal. sesuai dengan tagline "KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN".