Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

JPU BANDING TERHADAP PUTUSAN TERDAKWA "ZM" MELANGGAR PASAL 374 KUHP
Oleh Admin | Kamis, 23 November 2023
Bagikan :

Pada hari Kamis, 23 November 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan

Kejaksaan Negeri Balikpapan Melaksanakan Persidangan dengan Agenda :

Putusan Sidang Terdakwa yang berinisial "ZM" oleh Tim Satgas Kejaksaan Agung  yg di Wakili Saudara Afrianto, SH bersma jaksa penuntutan Umum  kejaksaan Negeri Balikpapan Saudara Ita W Lestari, SH dan Asrina, SH. MH, dalam perkara Tindak Pidana  “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP, Sesuai dakwaan Penuntut Umum.

Majelis hakim yang di ketuai oleh Hakim Dr.Ibrahim Palino, SH. MH, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 374 KUHP dengan menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 ( enam) bulan penjara yang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 4 (Empat) tahun 6 (enam) bulan.
Atas petusan majelis hakim tersebut JPU mengajukan permohonan banding dan telah di serahkan permohonan banding pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023.      
                                      
Persidangan yang dihadiri sekitar 85 orang diantaranya pihak keluarga terdakwa dan awak media, persidangan berlangsung berjalan aman, tertib dan terkendali.

(Tim Media Kejaksaan Negeri Balikpapan)

@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur

#banggamelayanibangsa #kejaksaanri #jaksaagung #kejaksaantinggikalimantantimur #kejaksaannegeribalikpapan#sinergitas #indonesiamaju #news

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling