Oleh Admin | Rabu, 26 Juni 2024
Bagikan :
Bertempat di Polresta Balikpapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. Bersama Jaksa Penuntut Umum Husni, SH menghadiri rekontruksi dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.