Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 28 Juli 2026

KEJARI BALIKPAPAN GELAR PENYULUHAN ANTI KORUPSI DI PASAR PANDAN SARI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA 2023 
Oleh Admin | Jumat, 08 Desember 2023
Bagikan :

Pada hari Jum’at, 08 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengadakan beberapa kegiatan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023. Kegiatan tersebut diantaranya yaitu penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi serta pembagian stiker Hakordia dan merchandise ke masyarakat. 

Kegiatan penyuluhan hukum diselenggarakan di Pasar Pandansari, Kel. Marga Sari, Kec. Balikpapan Bar., Kota Balikpapan, Kalimantan Timur dengan mengusung topik pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kasubbagbin, beserta jajaran Kasi serta para staf, pihak UPT Pasar Pandansari, dan masyarakat umum. 

Penyuluhan Hukum dapat disaksikan oleh masyarakat baik secara luring di lokasi dan daring melalui live instagram pada akun kejari.balikpapan berupa dialog interaktif dengan masyarakat sekitar Pasar Pandansari. 

Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat untuk lebih aware dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah setempat, mulai dari desa, kecamatan sampai pemerintah kota.  Hal ini juga sesuai dengan tema yang diusung dalam peringatan Hakordia tahun 2023 yaitu “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. 

"Hari ini, Jumat di Pasar Pandansari Kita turun semua untuk menyerap masukkan-masukkan dari masyarakat tentang bagaimana pemahaman masyarakat terkait dengan Korupsi. Apakah sejauh ini masyarakat di daerah pasar, setiap hari ada kegiatan, setiap hari berinteraksi dan pasar ini juga dikelola oleh pihak pemerintah kota. Apakah masyarakat dan pemerintah kota selaku pengelola paham dengan yang namanya korupsi. " ucap Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H.M.H. saat menjadi narasumber pada Penyuluhan Hukum. 

Dalam kegiatan penyuluhan, Beliau mengatakan bahwa korupsi secara sederhana merupakan perbuatan curang, yang pada dasarnya itu mempengaruhi kegiatan pengelolaan keuangan yang  digunakan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan. 

"Kita lakukan penerangan, kita lakukan penyuluhan terkait dengan bahayanya korupsi, kemudian kita menyampaikan terkait dengan apa itu korupsi, bahayanya korupsi, sampai dengan tindakan yang bisa dijatuhkan terhadap pelaku korupsi. Oleh karenanya, kami menghimbau kepada pelaku pasar, baik pengelola maupun pedagang, untuk memahami bahaya korupsi dan menjauhi perbuatan perbuatan korupsi dari yang paling kecil sampai yang paling besar. " jelas Kajari Balikpapan. 

Setelah acara penyuluhan selesai, dilanjutkan dengan pembagian stiker kepada pedagang di Pasar Pandansari dan para pengendara di lampu merah Balikpapan Center dibantu oleh pihak kepolisian setempat.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling