

???? TATA CARA & SYARAT MENGIKUTI LELANG BARANG RAMPASAN NEGARA
Kejaksaan Negeri Balikpapan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang dilaksanakan secara online melalui website resmi lelang.go.id.
Sebelum mengikuti proses lelang, pastikan Anda telah memahami tata cara serta syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses penawaran dapat berjalan dengan lancar.
Berikut tahapan mengikuti lelang:
✅ Registrasi dan pendaftaran akun pada lelang.go.id.
✅ Pilih objek lelang yang diinginkan.
✅ Setorkan uang jaminan melalui Virtual Account (VA).
✅ Ikuti proses penawaran (Open Bidding) secara online.
✅ Apabila ditetapkan sebagai pemenang, lakukan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.
???? Perhatikan juga syarat dan ketentuan berikut:
* Penawaran dilakukan secara Open Bidding melalui lelang.go.id tanpa kehadiran peserta.
* Uang jaminan wajib disetor paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
* Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian beserta bea lelang pembeli sebesar 3% sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
* Seluruh syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada website resmi lelang.go.id.
Mari ikuti lelang resmi pemerintah dengan proses yang aman, transparan, akuntabel, dan terpercaya. Pastikan Anda membaca seluruh informasi sebelum mengikuti lelang agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
#KejariBalikpapan #KejaksaanRI #LelangBarangRampasanNegara #LelangSerentak #LelangOnline