Jum'at, 31 Oktober 2025, Tim Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Laki-laki di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong dan 1 (satu) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II Tenggarong
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
1. Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 22/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 2 Oktober 2025 Atas nama ABH : ALLAAM PUTRA BIN HARIYANTO,
Melanggar : Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong dan pelatihan kerja selama 3 (bulan) bulan;
2. Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 1 Oktober 2025 Atas nama ABH : MUHAMMAD RAFFI BIN FIRDAUS YUNIANSYAH,
Melanggar : Pasal 88 Jo Pasal 76 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan;
3. Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 24/Pid.Sus-2025/PN Bpp tanggal 16 Oktober 2025 Atas nama ABH : LALANG BAGAS PRATAMA BIN LANGGENG PRASOJO :
Melanggar : Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tenggarong dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Dinas Sosial Kota Balikpapan;
4. Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 27 Oktober 2025 Atas nama ABH : SHIFA AZ-ZAHROH BINTI (Alm) MUHAMMAD FAHRUL FAUZI,
Melanggar : Pasal 76 ayat (1) Jo Pasal 88 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) bulan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan.