Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 07 Agustus 2026

PELAKSANAAN EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 13 Februari 2024
Bagikan :

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, SH.,MH. Pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.MH. dan Jaksa Fasilitator, Muhammad Mirhan, SH dan Soraya, SH telah melaksanakan ekspose (pemaparan) perkara Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia melalui sarana virtual dengan mengajukan perkara Tindak Pidana Penadahan sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. 
Hadir dalam kegiatan ekspose, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia yang diwakili oleh Dir TP OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH.
Atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, SH.,MH., Dir TP OHARDA telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan kemudian untuk selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Sebelumnya proses penyelesaian perkara diluar persidangan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator melalui Upaya Restorative Justice telah dilakukan pada tanggal 01 Februari 2023.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling