Senin, 09 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum, Denny Irawan Situmorang, SH. beserta staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
Memenuhi Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN Balikpapan tanggal 22 Juli 2025 atas nama MNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN CABUL DENGANNYA”. Dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan di Dinas Sosial Kota Balikpapan.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur