Kamis, 05 Juni 2025, Tim Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap 4 (empat) orang Anak Berhadapan dengan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan :
1. a. Nomor : 11/ Pid. Sus - Anak/ 2025/ PN Balikpapan tanggal 02 Juni 2025 pidana penjara selama 3 (TIGA) Tahun dan Pelatihan Kerja 3 (TIGA) Bulan di Dinas Sosial Balikpapan. Melanggar : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan
b. Nomor : 7/ Pid. Sus - Anak/ 2025/ PN Balikpapan tanggal 24 April 2025 Pidana penjara 1 tahun dan pelatihan kerja 3 bulan. Melanggar pasal perlindungan anak.
2. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 7/ Pid. Sus - Anak/ 2025/ PN Balikpapan tanggal 24 April 2025 pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun dan 3 (TIGA) Bulan dan Pelatihan Kerja 3 (TIGA) Bulan di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial di Wilayah Kalimantan Timur melalui Dinas Sosial Balikpapan. Melanggar : Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 9/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Bpp tanggal 05 Mei 2025 pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan menempatkan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Melanggar : Pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian.
4. Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 10/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 22 Mei 2025. Melanggar Pasal perlindungan anak.