Kamis, 20 Februari 2025, Tim Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap 5 (lima) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.
Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
1. Nomor 7646K/Pid.Sus/2024/PN Bpp tanggal 04 November 2024 yang menyatakan terpidana ABH inisial WS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dengan pidana pembinaan selama 5 (lima) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong dan 3 (tiga) bulan pelatihan kerja di LPKS wilayah Kalimantan timur melalui Dinas Sosial Balikpapan.
2. Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 06 Februari 2025 yang menyatakan terpidana ABH inisial EKJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” dengan pidana pembinaan selama 10 (sepuluh) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong dan 3 (tiga) bulan pelatihan kerja di LPKS wilayah Kalimantan timur melalui Dinas Sosial Balikpapan.
3. Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 10 Februari 2025 yang menyatakan terpidana ABH inisial RR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong dan 3 (tiga) bulan pelatihan kerja di LPKS wilayah Kalimantan timur melalui Dinas Sosial Balikpapan.
4. Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 17 Februari 2025 yang menyatakan terpidana ABH inisial RF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan enam (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong dan pidana denda diganti dengan 3 (tiga) bulan bimbingan pelatihan kerja di LPKS wilayah Kalimantan timur melalui Dinas Sosial Balikpapan.
5. Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp tanggal 23 Januari 2025 yang menyatakan terpidana ABH inisial RS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penganiayaan” dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.