Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 27 Agustus 2026

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Oleh Admin | Selasa, 03 Februari 2026
Bagikan :

Selasa, 3 Februari 2026, Tim Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah melaksanakan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong.

Adapun pelaksanaan eksekusi adalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan :
Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 26/ Pid. Sus - Anak/ 2025/ PN Balikpapan tanggal 13 November 2025 Atas nama ABH RICKY RIFANDI Bin PETTA RANI Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP
Pidana selama 5 (lima) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Anak dengan menempatkan Anak di Lembaga Khusus Anak (LPKA)

Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 28/ Pid. Sus - Anak/ 2025/ PN Balikpapan tanggal 18 Desember 2025 Atas nama ABH RISKY FADHILAH AL'ROSADI Bin IMRON ROSIDI
Melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pidana selama 1 (satu) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Anak dengan menempatkan Anak di Lembaga Khusus Anak (LPKA) dan Kerja
Sosial selama 3 (tiga) bulan

Melaksanakan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor : 1/ Pid. Sus - Anak/ 2026/ PN Balikpapan tanggal 19 Januari 2026 Atas nama ABH FARGAT IMANUEL JOSWA Anak dari JAMAL
Melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023
Pidana penjara selama 5 bulan dengan menempatkan anak di LPKA Kelas II
Tenggarong

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling