Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengadaan plasma nanobubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan TA. 2021 atas nama tersangka HDR selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode tahun 2021 dan atas nama tersangka ARF selaku Direktur Teknik Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode tahun 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Bahwa para tersangka tersebut didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair : pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Subsidair : pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Lebih Subsidair : pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Selanjutnya pelaksanaan persidangan, menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.