Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksanan Negeri Balikpapan melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Produk Mulia Distribusi (Logam Mulia), Barang Jaminan Gadai (Logam Mulia) dan Uang Reward Bintang Borneo pada Cabang B Kantor PT Pegadaian di Damai Kota Balikpapan TA. 2022 s.d 2023 atas nama Tersangka KSM ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Bahwa tersangka tersebut didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya pelaksanaan persidangan, menunggu Penetapan Hari Sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.