Pada hari Selasa, tanggal 09Juni 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan, Persidangan Perkara Tindak Pidana Cukai atas nama Terdakwa HMK dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang mana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yaitu sebesar 2 x Rp. 154.818.400,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) = Rp. 309.636.800,- (tiga ratus sembilan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 (seratus) hari
Sidang Dihadiri oleh Niko Sitanggang, S.H. dan Rizkia Ratnasari, S.H. selaku Penuntut Umum serta pengunjung sidang.