Oleh Admin | Selasa, 17 Maret 2026
Bagikan :
Pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan untuk Pengembangan, Pengadaan dan Pemeliharaan Asrama Haji yang bersumber dari APBD-P Provinsi Kalimantan Timur TA. 2022 di UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan atas nama terdakwa SW dan MK dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Putusan.
Sidang dihadiri oleh Niko Sitanggang S.H. selaku Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa yaitu Pidana Penjara Waktu Tertentu (1 Tahun 4 Bulan )
Pidana Kurungan (3 Bulan )
serta Pidana Denda Rp.100.000.000,00