Pada 27 Agustus 2026, Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Efektivitas Penyelesaian Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 s.d. Semester I Tahun Anggaran 2026 di Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan proses penyelesaian Barang Rampasan Negara dilaksanakan secara efektif, tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Balikpapan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan melalui keterbukaan informasi, penyediaan data dan dokumen yang diperlukan, serta sinergi dengan Tim Pemeriksa BPK RI.
Melalui pemeriksaan ini, diharapkan pengelolaan dan penyelesaian Barang Rampasan Negara dapat semakin optimal sehingga memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
#KejariBalikpapan #KejaksaanRI #BPKRI #PemeriksaanBPK #BarangRampasanNegara