Pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026 bertempat di Pengadilan Negeri Samarinda, Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan Pengelolaan Pembiayaan PT. Perusahaan Pengelolaan Aset Finance (PT PPA Finance) kepada PT Bara Surya Perkasa (PT BSP) Tahun 2017 s.d 2019 dan Instansi Terkait Lainnya atas nama Terdakwa AAITK dengan agenda Pemeriksaan Saksi atas nama Karla Dianca Currie selaku Komisaris Utama PT. Bara Surya Perkasa, Fahira Ramadhani selaku Plt. Kepala Unit pada Divisi Legal & Compliance PT PPA Finance, Sektiono Wibowo, S.E Selaku pemilik Sertifikat Penjamin Pinjaman, Sudjianto selaku Direktur Utama PT Mandala Tradding, Nikolaus Hindiarto Setyawan selaku Ditektur Utama PT Ademax Bara Utama periode tahun 2011 s.d 2018 dan Komisaris PT Surya Ganda Bumi Pertiwi periode tahun 2011 s.d 2018, Sugiharto selaku Direktur PT Natbour International Energi Periode 2012 s.d 2018 dan Bambang Supriyanto selaku Sertifikat Penjamin Pinjaman.
Sidang Dihadiri oleh Niko Sitanggang, S.H. selaku Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa serta pengunjung sidang.
Sidang diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.