Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 21 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Selasa, 11 Maret 2025
Bagikan :

Pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 Pukul 10.00 Wita, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Nurhadi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Polda Balikpapan yang disita dari tersangka AS berupa :
1 (satu) buah karung warna putih bertuliskan BROILER GROWER 302 P yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 9 (Sembilan) bungkus teh cina warna kuning bertuliskan GUANYINWANG dengan berat secara keseluruhan total 10.077 (sepuluh ribu tujuh puluh tujuh) gram brutto atau seberat 9.843 (sembilan ribu delapan ratus empat puluh tiga) gram netto. Dengan rincian 5 (Lima) gram Netto untuk keperluan uji sample di Laboratoris BPOM Samarinda dan selebihnya seberat 9.838 (Sembilan ribu delapan ratus tiga puluh delapan) gram Netto dimusnahkan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling