Pada Hari Jum'at tanggal 12 Juli 2024 Pukul 10.00 Wita, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tri Nurhadi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di POLRESTA BALIKPAPAN berupa Narkotika jenis sabu seberat :
1) Netto 17,6 (Tujuh belas koma enam) gram, 0,1 (nol koma satu) gram disisihkan untuk lab, 12,5 (dua belas koma lima) gram dimusnahkan dan 5,00 (lima) gram disisihkan untuk persidangan yang disita dari Tsk A.n M;
2) Netto 11,44 (Sebelas koma empat empat) gram, 1 (satu) gram disisihkan untuk lab , 5,44 (lima koma empat empat) gram dimusnahkan dan 5,00 (lima) gram disisihkan untuk persidangan yang disita dari Tsk A.n AM;
3) Netto 6,74 (enam koma tujuh empat) gram, 1,01 (satu koma nol satu) gram disisihkan untuk lab, 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram dimusnahkan dan 5 (lima) gram disisihkan untuk persidangan yang disita dari Tsk A.n MDAP.