Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 25 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Selasa, 30 September 2025
Bagikan :

Senin (30/09/2025) - Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap di Halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan (Slamet Riyanto, S.H.,M.H.), Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta staf (Mary Yuliarty, S.H.,M.H.), Jajaran Kepala Seksi, Jajaran Jaksa Fungsional dan para pegawai pada Kejari Balikpapan, BPOM Balikpapan (Bella N P, S.H.), Dinas Kesehatan (Apt Yogik Wahyudianto, S.Si.), Pengadilan Negeri Balikpapan (Fery Gabe, M.P.,S.H), Polresta Balikpapan (Esti, S.H.), Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan (Rully Abdi, S.H.,M.H.), dan tamu undangan lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H.,M.H. dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan pemusnahan yang dilakukan kejari rutin sifatnya setiap tahun dan merupakan  pelaksanaan  amanat dari undang-undang dimana Kejaksaan memiliki kewenangan salah satunya adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap inkracht berdasarkan keputusan pengadilan. 

"Kegiatan Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan penyelesaian kurang lebih dari 119 perkara narkotika, kesehatan, dan lainnya, salah satunya perkara STO,dkk.,"ucapnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini berupa : 

Sabu-Sabu : ± 1.4069,4478 Gram 
Ganja : ± 16,27 Gram 
Double L :±15.000 Butir 
Handphone : 75 Unit 
Timbangan Sabu : 10 Buah 
Sajam : 10 Buah 
Pakaian dan Lain-lain : 41 Buah 

"Barang bukti ini nantinya akan kita musnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus, kemudian barang bukti berupa double L akan diblender, dan yang terakhir senjata tajam akan kita gerinda (dipotong) sehingga barang barang bukti tersebut tidak lagi bisa digunakan," terangnya.  

Tujuan pemusnahan barang bukti ini salah satunya adalah mencegah digunakan kembali barang bukti ini dari pihak yang tidak bertanggung jawab.  

Diharapkan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa barang bukti yang berasal dari tindak pidana yang sifatnya ilegal dan berbahaya, yang harus dimusnahkan memang harus dimusnahkan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling