Selasa (25/11/2025) - Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap di Halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan (Dr. Andri Irawan, S.H.,M.H.,CCLE.), Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti beserta staf (Mary Yuliarty, S.H.,M.H.), Jajaran Kepala Seksi, Jajaran Jaksa Fungsional dan para pegawai pada Kejari Balikpapan, perwakilan BPOM Balikpapan (Gerson Pararak S.Si. Apt., M.H.), Dinas Kesehatan (Apt Yogik Wahyudianto, S.Si.), Pengadilan Negeri Balikpapan (Fery Gabe, M.P., S.H), Polresta Balikpapan (Bayu Ferdianto), Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan (Rully Abdi, S.H.,M.H.), Penasehat Hukum (Adv. Yohanes Maroko, S.H., CIL) dan tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., CCLE. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan yang dilakukan bersifat rutin setiap tahun dan merupakan pelaksanaan amanat dari undang-undang dimana Kejaksaan memiliki kewenangan salah satunya adalah melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan ini berupa :
Sabu-Sabu : ± 130,66 Gram
Double L :± 49.980 Butir/± 11.000 Gram
Tembakau Sintetis: ± 21,768 Gram
Handphone : 30 Unit
Timbangan Sabu : 5 Buah
Sajam : 8 Buah
Pakaian dan Lain-lain : 21 Buah
Tujuan pemusnahan barang bukti ini salah satunya adalah mencegah digunakan kembali barang bukti ini dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat bahwa barang bukti yang berasal dari tindak pidana yang sifatnya ilegal dan berbahaya, yang harus dimusnahkan memang harus dimusnahkan.