Pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 Pukul 10.00 Wita, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mary Yuliarty, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Balikpapan berupa :
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,93 (sembilan belas koma sembilan tiga) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 1 (satu) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 18,83 (delapan belas koma delapan tiga) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n M A D;
2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 60, 11 (enam puluh koma satu satu) gram netto. Dengan 0,5 (nol koma lima) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 1 (satu) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 58,61 (lima delapan koma enam satu) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n I H;
3. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 270,76 (dua ratus tujuh puluh koma tujuh enam) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 1 (satu) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 269,66 (dua ratus enam puluh sembilan koma enam enam) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n S E;
4. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 19,93 (sembilan belas koma sembilan tiga) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 1 (satu) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 18,83 (delapan belas koma delapan tiga) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n M A D;
5. 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 23,38 (dua puluh tiga koma tiga delapan) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 1 (satu) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 22,28 (dua puluh dua koma dua delapan) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n A W;
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan