Oleh Admin | Kamis, 11 Juni 2026
Bagikan :
Kamis, 11 Juni 2026 – Kepala Subseksi Pra Penuntutan (tindak pidana umum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Surez Taruna Pratama, SH menghadiri undangan pemusnahan barang bukti narkotika dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 dan 2 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang bertempat di ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan.