Oleh Admin | Jumat, 10 April 2026
Bagikan :
Jumat, 10 April 2026 - Kepala Subseksi Pra Penuntutan (tindak pidana umum) Kejaksaan Negeri Balikpapan, Surez Taruna Pratama, SH menghadiri undangan pemusnahan barang bukti narkotika dugaan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang bertempat di Polsek Balikpapan Barat.