Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH BEROLEH KEKUATAN TETAP
Oleh Admin | Selasa, 22 September 2026
Bagikan :

Halo, Sobat Adhyaksa! ????
Sebagai wujud transparansi publik dan komitmen mewujudkan keadilan yang berkepastian, Kejaksaan Negeri Balikpapan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 22 September 2026. Seluruh barang bukti berasal dari 322 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) periode Januari hingga Agustus 2026. 

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan yaitu :
Narkotika jenis Sabu: ± 900 gram 
Ekstasi: 11 butir/4,34 gram
Ganja & Tembakau Sintetis: 100,01 gram 
Pil Double L: 463 butir 
Obat keras Tramadol: 1447 butir
Handphone berbagai jenis: 94 unit 
Timbangan Digital: 30 unit 
Kosmetik & Obat Tanpa Izin Edar: 12 dus 
Senjata Tajam berbagai bentuk: 12 buah
Pakaian dan barang lainnya: 95 buah

Pemusnahan ini bukanlah sekadar agenda formalitas, melainkan pengingat serta alarm kewaspadaan bagi kita semua. Keberadaan barang bukti narkotika dan kejahatan berbasis teknologi menegaskan pentingnya menjaga benteng moral masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa. 

Kejaksaan Negeri Balikpapan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi jajaran Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Advokat, serta Rekan-Rekan Media. 

Mari bersatu padu memperkuat kesadaran hukum, bukan hanya dengan memahami aturan, tetapi dengan membiasakan hidup jujur, menghargai sesama, dan menjaga Kota Balikpapan tetap aman, kondusif, dan berbudaya hukum. 

KEJAKSAAN NEGERI BALIKPAPAN
Semakin BAIK | BerAkhlak, Integritas, Kreatif

#KejariBalikpapan #KejaksaanRI #PemusnahanBarangBukti #KotaBalikpapan #StopNarkoba #SemakinBAIK #BerAkhlak #Integritas #Kreatif #KalimantanTimur

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling