Rabu (24/12/2025) - Bertempat di di halaman utama Kantor Satpol PP Kota Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Dr. Andri Irawan, S.H., M.H., CCLE., selaku Jaksa Eksekutor beserta Jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Perda berupa Minuman Beralkohol (Minol) dan mesin Pom Mini, Wakil Walikota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, M.M., berkesempatan untuk menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Terdapat 1.516 Botol Minuman Beralkohol dan 46 Mesin Pom Mini dimusnahkan yang merupakan hasil dari penegakan Perda Kota Balikpapan selama kurun waktu 2025. Pemusnahan Barang bukti merupakan titik akhir dari rangkaian proses Penegakan Perda Yustisi maupun Non Yustisi dan telah melalui proses hukum melalui putusan Hakim.