Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 20 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BARANG SITAAN/BARANG BUKTI
Oleh Admin | Kamis, 06 Februari 2025
Bagikan :

Pada Hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 Pukul 10.00 Wita, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Tri Nurhadi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Ditresnarkoba Polda Kaltim berupa Narkotika jenis sabu sebanyak :
1. 6 (enam) paket Narkotika dengan berat 177,64 (seratus tujuh puluh tujuh koma enam empat) gram. Dengan 1 (satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab pada BPOM Samarinda, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 172,64 (seratus tujuh puluh dua koma enam empat) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n AAA 
2. dan 154 butir pil Extacy/Inex berwarna pink merk "Mario Bross". Dengan 3 (tiga) butir pil Extacy/Inex dipergunakan untuk pengujian secara laboratoris di BNN Samarinda dan 154 (seratus lima puluh empat) butir pil Extacy/Inex dimusnahkan yang disita dari Tersangka a.n AAA
2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 49,88 (empat puluh sembilan koma delapan delapan) netto. Dengan 1 (satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab pada BPOM Samarinda, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 43,88 (empat puluh tiga koma delapan delapan) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n AY
3. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 196,21 (seratus sembilan puluh enam koma dua satu) gram netto. Dengan 1 (satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab pada BPOM Samarinda, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 190,21 (seratus sembilan puluh koma dua satu) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n SAMD

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling