Pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 Pukul 10.00 Wita, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Nurhadi, S.H., M.H. mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Polresta Balikpapan berupa :
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 195,94 (seratus sembilan puluh lima koma sembilan empat) gram netto. Dengan 0,02 (nol koma nol dua) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 190,92 (seratus sembilan puluh koma sembilan dua) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n R
2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 (lima koma lima) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 0,4 (nol koma empat) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n D.A.N
2. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 44,18 (empat puluh empat koma satu delapan) gram netto. Dengan 0,1 (nol koma satu) gram netto dipergunakan sebagai sample Lab, 5 (lima) gram netto untuk pembuktian persidangan dan 39,08 (tiga puluh sembilan koma nol delapan) gram netto dimusnahkan yang disita dari tersangka a.n R