Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 25 Agustus 2026

PEMUSNAHAN BMMN
Oleh Admin | Selasa, 07 Oktober 2025
Bagikan :

Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., sekaligus mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan bagian Timur serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan periode 2023 s.d. 2025, yang berupa Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), serta barang larangan  dan pembatasan. Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp. 1.193.914.320,00 (satu milyar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh rupiah). dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 998.125.996,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Dengan diadakannya kegiatan tersebut, membuktikan bahwa seluruh pimpinan dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berusaha menekan peredaran barang-barang ilegal yang menggerogoti potensi penerimaan negara, serta sebagai bentuk tindakan nyata transparasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling