Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 29 Mei 2026

PENANDATANGANAN BERITA ACARA PENYELESAIAN PENANGANAN PERKARA BERDASARKAN KEADILANR ESTORATIF JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 19 Desember 2023
Bagikan :

Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, SH.,MH. Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH., beserta jaksa fasilitator Hentin Tina Pasaribu, SH.,MH. Dan Siti Bulkis, SH. Melaksanakan penandatanganan berita acara penyelesaian penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif justice.

Terdapat 2 perkara yang berhasil dilakukan pengehentian berdasarkan keadilan restoratif justice, yaitu : 

1. An. IJ yakni Tindak Pidana “Pertolongan Jahat” yang dimaksud dalam pasal 480 ke-1 KUHPidana.

2. An. AM yakni Tindak Pidana “Penggelapan” yang dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling