Pada tanggal 06 Agustus 2024 seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima dan melakukan penelitian barang bukti pada proses tahap II perkara:
1. Narkotika, An. EA yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Subs 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Narkotika, An. MA yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
3. Narkotika, An. FMA yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
4. Pencurian, An. IY, HWB, dan SP yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP
5. Narkotika, An. R yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
6. Narkotika, An. D yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
7. Pencurian, An. PSY dan YKS yang melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP