Pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Balikpapan menerima dan melakukan penelitian barang bukti pada proses tahap II perkara:
1. Narkotika, An. M yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Penggelapan, An. IS yang melanggar Pasal 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Subs Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
3. Narkotika, An. IA yang melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Konservasi SDA dan Ekosistemnya, An. DS yang melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya