Oleh Admin | Kamis, 30 Januari 2025
Bagikan :
Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, Bertempat di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H menerima uang denda perkara narkotika nomor 1420 PK/Pid.sus/2024 terpidana atas nama Wahyudi alias Bagong bin Hamza sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Selanjutnya Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank ASABRI Balikpapan.