Bahwa sebagai Tindak Lanjut Penyidikan dan hasil persidangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan pengadaan Plasma Nanobubble pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Manuntung Balikpapan, pada hari Kamis, 02 November 2023 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HE selaku Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan periode tahun 2021 dan tersangka AP selaku Direktur Teknik periode tahun 2021.
Bahwa Nilai Kerugian Keuangan Negera dalam perkara tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 5.307.230.000,- (lima miliar tiga ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
------
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejaribalikpapan
-----
#banggamelayanibangsa
#kejaksaanri
#jaksaagung
#kejaksaantinggikalimantantimur
#kejaksaannegeribalikpapan