Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 28 Mei 2026

PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERKARA TIPIKOR PENYALURAN DAN PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PADA PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET FINANCE KEPADA PT BARA SURYA PERKASA
Oleh Admin | Rabu, 11 Maret 2026
Bagikan :

Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran dan 
Pengelolaan Pembiayaan pada PT Perusahaan Pengelola Aset Finance (PT PPA Finance) 
kepada PT Bara Surya Perkasa (PT BSP) Tahun 2017 s.d. 2019 dan Instansi Terkait Lainnya atas nama Tersangka AAITK yang disangka melanggar Dengan sangkaan melanggar Primair Pasal 603 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 
tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.

Bahwa perbuatan Tersangka AAITK mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp31.730.931.735,00 (tiga puluh satu milyar tujuh ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah).

Bahwa terhadap tersangka AAITK saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan putusan MA RI di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong sehingga dalam tahap penyidikan ini tidak dilakukan penahanan.

@kejaksaan.ri

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling