Oleh Admin | Senin, 11 Agustus 2025
Bagikan :
Senin, 11 Agustus 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Balikpapan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama SY selaku Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode Tahun 2019-2022, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.279.277.087