Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 08 Agustus 2026

PENETAPAN TERSANGKA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA CABANG B KANTOR PT PEGADAIAN TAHUN 2022 S.D 2023
Oleh Admin | Senin, 27 Mei 2024
Bagikan :

Pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Balikpapan menetapkan 1 (satu) orang tersangka An. KSM dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Produk Mulia Distribusi (Logam Mulia), Barang Jaminan Gadai (Logam Mulia) dan Uang Reward Bintang Borneo pada Cabang B Kantor PT Pegadaian di Damai Kota Balikpapan tahun 2022 s.d 2023. Setelah menerima penetapan, tersangka melakukan pemeriksaan Kesehatan sebelum ditahan pada Rutan Kelas II B Balikpapan.

Perbuatan tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.719.469.000,- (Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang telah diaudit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kalimantan Timur.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling