DPO dalam perkara “Penggelapan dalam Jabatan” atas nama ZAINAL MUTTAQIN berhasil diamankan dan dieksekusi oleh Kejaksaan
Pada hari Rabu 2 Oktober 2024 sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jl. Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, kemudian terpidana di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 623 K/Pid/2024 tanggal 25 Juni 2024, menyatakan Terpidana H. Zainal Muttaqin terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaannya selama menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT. Duta Manuntung periode 2013 hingga 2018. Oleh karenanya, Terpidana H. Zainal Muttaqin dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 terpidana H. Zainal Muttaqin di jemput dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas II/A Balikpapan, Kalimantan Timur oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.
____________________________________
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejaribalikapapan
@jaksapedia
_______
#tangkapburon
#kejaksaanri
#kejatikaltim
#kejaribalikpapan