Oleh Admin | Kamis, 21 November 2024
Bagikan :
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Seksi PAPBB melakukan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara pidana An. Terpidana MR sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutuskan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak berupa :
- 1 (satu) Unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV merek Hik Vision warna hitam beserta kabel konektor dan mouse
- 1 (satu) buah Flashdisk warna hitam dan silver merek ashdown ingram;
- 1 (satu) buah Kunci Asli Pintu Gudang atau Warehouse PT. EPIROC Balikpapan warna silver;
- 2 (dua) kotak bolt valve 3/4;
- 7 (tujuh) buah bolt valve 3/4;
- 15 (lima belas) buah element pump;
- 1 (satu) buah Reciever part number Aus 8.