Oleh Admin | Jumat, 07 Juni 2024
Bagikan :
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Seksi PB3R melakukan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara pidana An. Terpidana A.R sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutuskan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak berupa :
- 1 (satu) Unit motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol KT 6053 YL;
- 1 (satu) buah STNK An. Winarsih;
- 1 (satu) buah BPKB An. Winarsih.
Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Balikpapan melayani masyarakat dengan :
SIAGA BAKTI! ( Siap Antar Barang Bukti)*
(*) syarat & ketentuan berlaku.
#Kejaksaanri
#kejatikaltim
#kejaribalikpapan
#pb3r
#barangbukti