Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Senin, 01 Desember 2025
Bagikan :

Senin (1/12/25) Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan kegiatan pengembalian barang bukti berupa kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, kotak amal, uang tunai dan chainsaw sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutuskan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak berupa :
1.    1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha Nmax KT-6190-KQ;
2.    1 (satu) buah kotak infaq yang terbuat dari kayu berwarna coklat beserta uang tunai sebesar Rp700.000,-;
3.    1 (satu) buah mesin chainsaw orange d merk Norgen;
4.    1 (Satu) Unit MOBIL DAIHATSU GRAND-MAX PICK UP, Wama Hitam KT-8416-KY;
5.    Uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) beserta STNK;
6.    1 (satu) unit sepeda motor Scopy warna putih KT 5842 ZI.
@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan

#KejariBalikpapan #KejaksaanRI #JaksaAgung #KejatiKalimantanTimur# TrapsilaAdhyaksaBerakhlak #PASTI #Jaksa #TindakPidanaUmum #TindakPidanaKhusus #Intelijen# PerdatadanTataUsahaNegara #Pembinaan #PemulihanAset #PengelolaanBarangBukti #PemeliharaanBarangBukti

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling