Pada hari Senin, 9 Oktober 2023, bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa uang senilai Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) atas nama Terdakwa AW yang melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Rp. 89.000.000 (Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) atas nama Terdakwa AS melanggar pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP kepada PT. Mulia Borneo Mandiri.
Hadir dalam kegiatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Er Handaya Artha Wijaya, S.H.,M.H.), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Tri Nurhadi, S.H.,M.H.), Bendahara Penerima Jennie Pracillia, A.Md., dan Kuasa Hukum PT. Mulia Borneo Mandiri (Hilman Manurung).
"Kami Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dengan Kasi Barang Bukti telah melakukan pengembalian uang tersebut sebagai pelaksanaan eksekusi berkaitan dengan barang bukti" ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejakaan Negeri Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, S.H.,M.H. Senin (9/10/2023)