Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 09 Agustus 2026

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Oleh Admin | Selasa, 09 Juli 2024
Bagikan :

Pada Hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 Pukul 14.00 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Tri Nurhadi, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, S.H., M.H. melakukan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara pidana An. Terpidana ASS, RS & RKA sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 143/Pid.B/2024/PN Bpp, tanggal 21 Mei 2024 berupa seperangkat alat sadap dengan rincian sebagai berikut :
- 2 (dua) lembar fotocopy surat perintah nomor: Sprin/754/VII/HUK.6.5./ 2019/Dirresnarkoba tanggal 24 Juli 2019;
* 1 (satu) buah buku register surat perintah ditresnarkoba tahun 2019;
* 2 (dua) lembar fotocopy berita acara pengecekan alat DF R&S Ditresnarkoba Polda Kaltim tanggal 8 September 2020;
* 1 (satu) lembar fotocopy nota dinas nomor: B/ND-98/III/KEP./2020/ Ditresnarkoba, tanggal 27 Maret 2020 dari Dirresnarkoba Polda Kaltim kepada Kayanma Polda Kaltim perihal penghadapan Bintara Ditresnarkoba Polda;
* 2 (dua) buah License Dongle Gaxg;
* 2 (dua) buah Tri Band Combiner Kathrein;
* 1 (satu) buah Main Unit Ga2g Portable;
* 1 (satu) buah Licence dongle Ga2g;
* 1 (satu) buah Licence dongle Gaxg-B (backpack);
* 2 (dua) buah License Dongle Gapm;
* 1 (satu) buah Trackball For Workstation;
* 1 (satu) set Gaxg Mrx;


@kejaksaan.ri
@kejati_kalimantan_timur
@kejari.balikpapan

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling