Oleh Admin | Senin, 09 Desember 2024
Bagikan :
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Balikpapan, Seksi PAPBB melakukan kegiatan pengembalian barang bukti berupa motor dalam perkara pidana An. Terpidana AN, DVN dan MI sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang memutuskan barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Thunder warna hitam beserta kunci kontak;
- 1 (satu) unit Motor Merk Honda Vario warna Hitam;
- 1 (satu) unit Motor Merk Honda CRF.