Pada hari Senin, 26 Mei 2025, di Kejaksaan Negeri Balikpapan, telah dilakukan pengembalian barang jaminan dari Badan Usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penagihan oleh Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Badan Usaha tersebut telah melunasi tunggakan iuran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Balikpapan, Teldi Rusnal, didampingi Kepala Seksi Perdata dan TUN, M. Reza Pahlepi, SH., MH, bersama Jaksa Pengacara Negara.
Perkara ini sebelumnya ditangani melalui Gugatan Sederhana dalam Bantuan Hukum Perkara Litigasi, yang diselesaikan secara damai dengan dibuatnya Akta Perdamaian antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Balikpapan dan Badan Usaha. Pengembalian barang jaminan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Akta Perdamaian.