Kamis, 21 Agustus 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Er Handaya Artha Wijaya, SH.,MH. Bersama Jaksa Fasilitator Husni, SH. melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia.
Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice perkara atas nama tersangka AT disangka melanggar Pasal 362 KUHP atau 367 Ayat 2 tentang tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Sebelumnya proses penyelesaian perkara di luar pengadilan antara korban dan tersangka yang dimediasi oleh Jaksa Fasilitator telah dilakukan pada Kamis, 07 Agustus 2025 di Aula Kantor Kelurahan Gunur Sari Ilir Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan.
Upaya Perdamaian menghasilkan kesepakatan untuk berdamai tanpa syarat yang disaksikan oleh Lurah Gunung Sari Ilir, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, istri tersangka sekaligus ibu korban, Bhabinkamtibmas Gunung Sari Ilir, Babinsa Gunung Sari Ilir, dan Ketua RT Setempat, pada kesempatan ini tersangka telah meminta maaf kepada korban serta korban telah memaafkan tersangka, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.